Polda Kalteng tangkap dua perempuan promosikan judol di media sosial
Palangka Raya (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalintan Tengah (Kalteng) menangkap dua orang perempuan berinisial FP (21) dan RA (18) karena kasus promosi situs judi online (judol) melalui akun media sosialnya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Selasa, mengatakan penangkapan dua perempuan tersebut berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng.
"Kedua pelaku ini diduga melanggar undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik) karena mempromosikan situs judol di akun instagram milik mereka," kata Erlan.
Baca juga: Polisi tangkap 57 bandar judi di Kalteng
Dia menjelaskan pada 3 Juni 2024, anggota kepolisian yang melakukan patroli siber menemukan postingan di akun instagram rraamelltri_18 yang diduga mempromosikan judi daring. Pada postingan tersebut juga berisi link yang mengarah ke situs judol TENTENSLOT.
Selanjutnya, pada 10 Juli 2024, anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan patroli siber dan kembali menemukan postingan serupa di akun Instagram mawar_miyabiratu1, yang juga mempromosikan situs judol MGO55 Master Game Online.
"Dari hasil monitoring dan profiling terhadap kedua akun itu,menunjukkan bahwa keduanya secara aktif mempromosikan judol melalui postingan serta instastory instagram mereka sejak Mei 2024," beber Erlan Munaji.
Bahkan, kata dia, dari kegiatan endorse yang selama ini dilakukan kedua pelaku tersebut, rraamelltri_18 meraup keuntungan sebesar Rp2,2 juta lebih, sedangkan mawar_miyabiratu1 mendapatkan keuntungan sebesar Rp3,2 juta lebih.
"Dari tangan kedua pelaku tersebut penyidik berhasil mengamankan barang bukti dua akun instagram rraamelltri_18 dan mawar_miyabiratu1, dua handphone, satu akun DANA, dua akun Whatsapp, dua Sim Card Telkomsel dan satu kartu ATM BCA," ucapnya.
Kabid Humas Polda Kalteng tersebut mengatakan atas perbuatannya kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Untuk ancaman hukuman kedua tersangka adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Erlan Munaji.
Baca juga: Polda Kalteng imbau masyarakat waspadai penipuan investasi bodong
Baca juga: Polda Kalteng ungkap prostitusi online anak di bawah umur di wisma